TUGAS
ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
NAMA
KELOMPOK :1.NUR WINANGSIH DANO PA
2.RIO BRAYEN
CS
3.BIMA BAHARUDIN
JUDUL
ARTIKEL : Perlindungan HAKI,PR Pemerintahan Baru
Selama ini berbagai usaha untuk menyosialisasikan penghargaan tentang
Hak Atas Kekayaaan Intelektual (HAKI) telah dilakukan secara bersama-sama oleh
aparat pemerintah terkait,beserta lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga
swadaya masyarakat.Akan tetapi sejauh ini upaya sosialisasi tersebut tampaknya
belum cukup berhasil.
Ada beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama, konsep dan
perlunya HAKI belum dipahami secara benar di kalangan masyarakat.Kedua,kurang
optimalnya upaya penegakan,baik oleh pemilik HAKI itu sendiri maupun aparat
penegak hukum. Ketiga, tidak adanya kesamaan pandangan dan pengertian mengenai
pentingnya perlindungan dan penegakan HAKI di kalangan pemilik HAKI dan aparat
penegak hukum, baik itu aparat Kepolisian,Kejaksaan maupun hakim.
Dalam praktik pergaulan internasional,HaKI telah menjadi salah
satu isu penting yang selalu diperhatikan oleh kalangan negara-negara maju di
dalam melakukan hubungan perdagangan dan/hubungan ekonomi lainnya. Khusus dalam
kaitannya dengan Amerika Serikat misalnya, hingga saat ini status Indonesia
masih tetap sebagai negara dengan status 'Priority Watch List' (PWL) sehingga
memperlemah negosiasi.
Globalisasi yang sangat identik dengan free market, free
competition dan transparansi memberikan dampak yang cukup besar terhadap
perlindungan HAKI di Indonesia.Situasi seperti ini pun memberikan tantangan
kepada Indonesia,di mana Indonesia diharuskan untuk dapat memberikan perlindungan
yang memadai atas HAKI sehingga terciptanya persaingan yang sehat yang tentu
saja dapat memberikan kepercayaan kepada investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Lebih dari itu, meningkatnya kegiatan investasi yang sedikit
banyak melibatkan proses transfer teknologi yang dilindungi HAKI-nya akan
terlaksana dengan baik, apabila terdapat perlindungan yang memadai atas HAKI
itu sendiri di Indonesia.
Mengingat hal-hal tersebut, tanpa usaha sosialisasi di berbagai
lapisan masyarakat, kesadaran akan keberhargaan HAKI tidak akan tercipta.
Sosialisasi HAKI harus dilakukan pada semua kalangan terkait, seperti aparat
penegak hukum,pelajar,masyarakat,para pencipta dan yang tak kalah pentingnya
adalah kalangan pers karena dengan kekuatan tinta kalangan jurnalis upaya
kesadaran akan pentingnya HAKI akan relatif lebih mudah terwujud.
Upaya sosialisasi perlu dilakukan oleh semua stakeholder secara
sistematis, terarah dan berkelanjutan. Selain itu target audience dari kegiatan
sosialisasi tersebut harus dengan jelas teridentifikasi dalam setiap bentuk
sosialisasi,seperti diskusi ilmiah untuk kalangan akademisi,perbandingan sistem
hukum dan pelaksanaannya bagi aparat dan praktisi hukum,dan lain-lain.
Instrumen Perlindungan
HAKI adalah instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak pada
seorang atas segala hasil kreativitas dan perwujudan karya intelektual dan
memberikan hak kepada pemilik hak untuk menikmati keuntungan ekonomi dari
kepemilikan hak tersebut.Hasil karya intelektual tersebut dalam praktek dapat
berwujud ciptaan di bidang seni dan sastra,merek,penemuan di bidang teknologi
tertentu dan sebagainya.
Melalui perlindungan HAKI pula, para pemilik hak berhak untuk
menggunakan, memperbanyak, mengumumkan,memberikan izin kepada pihak lain untuk
memanfaatkan haknya tersebut melalui lisensi atau pengalihan dan termasuk untuk
melarang pihak lain untuk menggunakan,memperbanyak dan/atau mengumumkan hasil
karya intelektualnya tersebut.
Dengan kata lain,HAKI memberikan hak monopoli kepada pemilik hak
dengan tetap menjunjung tinggi pembatasan-pembatasan yang mungkin diberlakukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta memberikan perlindungan terhadap karya musik, karya
sastra, drama dan karya artistik, termasuk juga rekaman suara, penyiaran suara
film dan pertelevisian program komputer. Di samping hak cipta, ada pula hak
atas merek yang pada dasarnya memberikan perlindungan atas tanda-tanda (berupa huruf,
angka, dan sebagainya) yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga demensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi.
Selain itu juga dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Untuk suatu invensi baru di
bidang teknologi, perlindungan paten dapat diberikan.
Selain hak-hak itu, perlindungan diberikan pada unsur-unsur lain
dalam HAKI, seperti desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan
varietas tanaman baru, untuk mencegah pihak lain memanfatkan dengan tujuan komersial
tanpa izin sah dari pemegang hak.Dari kesemua hak yang disebutkan di atas,
hampir semuanya memerlukan pendaftaran dari si pemilik hak agar dapat
memperoleh perlindungan.
Langkah Nonlegal
Berdasarkan praktik, belum begitu memasyarakatnya HAKI menyebabkan
perlindungan yang diberikan pemerintah belum optimal. Untuk itu pemilik hak
perlu melakukan langkah-langkah non-legal untuk menegaskan kepemilikan haknya,
dan juga menegaskan kepada pihak-pihak lain bahwa mereka akan mengambil
tindakan yang tegas terhadap segala upaya penggunaan atau pemanfaatan secara
tidak sah atas haknya tersebut.
Dalam sebuah seminar, praktisi HAKI, Justisiari P Kusumah menegaskan
bahwa upaya perlindungan HAKI di Indonesia tidak cukup dengan menyerahkan
perlindungan kepada aparat atau sistem hukum yang ada, tetapi perlu
langkah-langkah non-legal. Langkah itu di antaranya adalah pemberian informasi
mengenai kepemilikan HaKI oleh pemilik hak, survei lapangan, peringatan kepada
pelanggar, dan sebagainya.
Harus kita akui, sampai sekarang keberadaan produk-produk yang
melanggar HAKI, khususnya merek dan hak cipta dengan sangat mudah bisa kita
dapatkan. Mulai di tempat perbelanjaan kelas bawah hingga mal dan pusat
perbelanjaan mewah.Contohnya produk software, musik dan film VCD atau DVD.
Bahkan baru-baru ini di media massa ditemukannya pelanggaran atas
merek terhadap produk suku cadang Daihatsu.Beruntung pemilik merek segera
melaporkan pemalsuan tersebut ke Kepolisian sehingga ada pelanggar yang bisa
diadili di Pengadilan Negari Jakarta Barat dan beberapa kali muncul permohonan
maaf dari para pelanggar yang menjual produk palsu tersebut.
Namun apakah upaya pemilik hak atas merek Daihatsu itu mendapatkan
respon yang baik dari penegak hukum? Tentunya itulah harapan kita semua. Jika tidak,
upaya yang dilakukan pemegang merek akan sia-sia dan itu akan menurunkan upaya
penegakan hukum di negeri ini. Karena persoalan tersebut menyangkut investasi
dan sorotan dunia internasional dalam menegakkan HAKI di Indonesia.
Pemerintahan baru dalam Kabinet Indonesia Bersatu, hendaknya
melihat upaya penegakan hukum sebagai peristiwa yang penting untuk memulihkan
citra Indonesia di mata dunia, khususnya mata investor. Sangat diharapkan,
pemerintahan baru dapat melanjutkan komitmen dalam penegakan perlindungan HAKI.
waktu lalu, masalah pembajakan yang tidak lepas dari HAKI akan
menjadi salah satu agenda untuk segera ditanggulangi, di samping sejuta masalah
lain yang tengah dihadapi oleh negeri tercinta ini.
Komitmen aparat pemerintah dan kepolisian, yang merupakan salah
satu elemen kunci dalam penegakan HAKI di Indonesia sangat diharapkan
konsistensinya.Lembaga peradilan tentu saja tidak dapat dilepaskan dari
tanggung jawab atas suksesnya penegakan HAKI di Indonesia.
Maka
dari artikel yang telah diangkat diatas,kelompok kami dapat menyimpulkan bahwa
masih lemahnya perlindungan atas HAKI di Indonesia.
Banyak
sekali pelanggaran yang terjadi di Indonesia baik dari segi penjiplakan atau
pelanggaran hak cipta dan pemalsuan,oleh sebab itu HAKI harus dilindungi dengan
adanya perlindungan akan HAKI tersebut.
Selain
perlindungan atas HAKI yang telah diterapkan ,masing masing individu terutama
di Indonesia harus memiliki kesadaran terhadap dirinya sendiri untuk
menghormati dan menerapkan hokum yang ada, agar peraturan yang telah dibuat dan
dibentuk juga tidak sia – sia .Kami sangat menyayangkan masih ada saja orang
yang telah mengetahui peraturan dalam Undang –Undang tersebut masih saja
melanggarnya demi keuntungan individu tanpa memikirkan resiko dan dampak yang
akan terjadi ,oleh sebab itu kesadaran dari tiap manusia sangat penting untuk
mendukung peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar