Sabtu, 12 November 2016

BAHASA INGGRIS BISNIS

BAHASA INGGRIS BISNIS
KELOMPOK 3


ANGGOTA KELOMPOK:
-         AYU OCTA (21214878)
-         BIMA BAHARUDIN (22214170)
-         BRILIAN ARMA (22214227)


TRACK 31

A: So, can you tell us something about the results of the survey into the user the internet, fred ?

B: Well, first of all, let’s look at the different age groups there is still a lots   differences between the number of young and old the people who access the internet. 9% of those in the 16 to 24 age group. Have used the internet in the last 3 months. Whereas, the percentage in the 65 place age group is only 24%.

A: That’s not that’s surprising do is it, after all young people have grown up with the internet.

B: That’s true, and also as my expect, the most popular activity is searching for information about goods or services which takes up 86% of away time online. The second most popular activity is sending and receiving emails  at 84%. Generally, men use it more than women. But, one of the view activities that women are more interested in the men. Is looking for health through lated information. 31% use the internet for this is supposed to 24% of men.

A: What about to where we access the internet. Do which spend a lot of time at work online when we should be working ?

B: No, actually 87% log on from home. Well, only 44% access it from work, 52% of internet users said that the most important the reason why they don’t use the internet more is because they don’t have time. But only 10% the worry about the security and the privacy.

A: Okay, one last question, which products have the highest sells ?


B: Films and music. 51% say that they have both film, music or DVD is recently, whereas 46% say that they have purchase travel accommodation and holidays.

Sabtu, 22 Oktober 2016

tugas softskill


Tugas Softskill
Bahasa Inggris Bisnis 1#
Nama Kelompok : 
1.     Ayu Okta Setiasih       (21214878) 
2.     Bima Baharudin         (22214170) 
3.     Brilian arma               (22214227)
Tema : Memperkenalkan atau mempresentasikan produk/ progam                    baru pada suatu rapat.       
A = Bima Baharudin ( Mr. Bima )
B = Brillian Arma ( Ms. Brilla )
C = Ayu Okta Setiasih ( Ms. Ayu  )
A = Hi, Ms. Brila.
B = Hi, Mr. Bima.
A = i’m sorry for being late. (maaf saya datang terlambat)
B = Oh, no problem. I have just arrived here. ( oh tidak apa apa, saya juga baru sampai)
A = oh, really? I wonder if i made you wait for a long time. Anyway, this is Ms. Ayu, who
     is looking for a new house. (oh benarkah? Saya khawatir jika saya sudah membuatmu
     menunggu lama, oya ini Nyonya Ayu orang yg sedang mencari rumah baru )
B = Hello Ms. Ayu, I’m Ms. Brila.
C = Hello, I’m Ms. Ayu.
A = Ms. Ayu, Ms. Brila is my partner. (ms ayu, ms brila ini rekan kerja saya)
C = oh, I see. Ms. Brila, I have been looking for a house. May you and Mr. Bima can
     help me to get my dream house. (oh iya ya ms brila. saya sudah lama mencari rumah.
     Semoga kamu dan Mr. bima bisa membantu saya untuk mendptkan rumah yang saya
     impikan.)
B =  No problem Ms. Ayu, we will help you to get a new house. Here, it is a new house type
     of our group. Type A1 that have 3 bedrooms, a living room, a dining room, kitchen,
     garage and backyard. (tidak masalah ms ayu kami akan membantu anda untuk
     mendapatkan rumah baru. Ini adalah tipe rumahnya. Tipe a1 yang mempunyai 3 kamar
     tidur, ruang tamu, dapur, ruang makan, garasi dan halaman)
A = the location is near from the mosque, shopping center, and school. There is a park, too.
     (lokasinya dekat dari masjid, pusat perbelanjaan, sekolah. Ada tamannya juga)
B = We also have a security guard that will watch over the environment each day.( kita juga
     mempunyai satpam yang akan menjaga keamanan lingkungan setiap hari)
C = that is the point. the safety is most important. (ini poin utamanya. Keamanan adalah
     paling penting)
B = it’s true.
A = ok, here are the photos of the house, its outside and its inside. ( ini adalah fto dari
     rumahnya, ini bagian dalamnyadan ini bgian luarnya)
C = let me see it. It looks good. What is the price of it?( coba saya lihat, o,, sepertinya bagus,,
     brapa harganya)
B = for this type you can get it with RP. 1.000.000.000 that is the real price. But, we will give
     you a great Discon , if you pay it by cash. (untuk tipe ini harganya 1 miliar, tp kami akan
     membrimu harga Diskon,  jika membayar dengan tunai.)
A = or you can pay it in installment. You can take 12 months, 18 months, 24 months, 30
months, or 36 months with the different instalment. (atau anda juga bisa membayar dengan mencicil. Dapat mengambil 12, 18,24,30 atau 36 bulan dengan cicilan yang berbeda)
C = it looks like better to pay by cash.  ( sepertinya lebih baik membayar tunai)
B = yeah, you do not need to think about the instalment every month. ( iya betul anda tidak
     perlu memikirkan cicilan setiap bulan, jika anda membayarnya dengan tunai,)
C = that’s right.  (betul sekali)
A = So, are you interest to get this house? ( jd apakah anda tertarik dengan rumah ini)
C = yes, of course. Can we see directly first? (iya tentu. Bisakah kita melihatnya secara
     langsung?)
A = ohh, sure. (tentu)
C = how about this Friday? (Bagaimana dengan hari jumat )
B = ok, we will meet again on this Friday. (Oke kita akan bertemu lagi dihari jumat)
C = Thanks for helping me. (Terimakasih atas bantuannya)
A = Don’t mention it, miss. See you on the Friday. (Sama sama miss, sampai jumpa dihari
     jumat)
C = See you. 

Minggu, 05 Juni 2016

PENYELESAIAN SENGKETA

I. Pengertian
Adapun defenisi sengketa menurut beberapa ahli[2], diantaranya adalah :
ü
  Menurut Winardi
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

ü  Menurut Ali Achmad
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Sengketa ekonomi biasanya ditafsirkan sebagai sebuah problem yang terjadi dalam ranah perekonomian sebuah negara, secara khusus sengketa ekonomi diartikan sebagai sebuah konflik atau pertentangan yang terjadi berkaitan masalah-masalah ekonomi.

II. Penyelesaian Sengketa Ekonomi
a.       Negosiasi/Perundingan
Negosiasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.
b.      Enquiry (penyelidikan)
Enquiry (penyelidikan) adalah merupakan kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga.
c.       Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. 
d.      Konsiliasi
Konsiliasi adalah Usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut.
e.       Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”
Tujuan Arbitrase : Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
Ligitasi
          Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. 
Sumber :

Selasa, 29 Maret 2016

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI ( CONTOH KASUS PELANGGARAN HAKI )

TUGAS
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
NAMA KELOMPOK :1.NUR WINANGSIH DANO PA
                                  2.RIO BRAYEN CS
                                      3.BIMA BAHARUDIN
SUMBER                : http://www.haki.lipi.go.id/utama.cgi?artikel&1106926567&1
JUDUL ARTIKEL    : Perlindungan HAKI,PR Pemerintahan Baru

Selama ini berbagai usaha untuk menyosialisasikan penghargaan tentang Hak Atas Kekayaaan Intelektual (HAKI) telah dilakukan secara bersama-sama oleh aparat pemerintah terkait,beserta lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat.Akan tetapi sejauh ini upaya sosialisasi tersebut tampaknya belum cukup berhasil.
Ada beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama, konsep dan perlunya HAKI belum dipahami secara benar di kalangan masyarakat.Kedua,kurang optimalnya upaya penegakan,baik oleh pemilik HAKI itu sendiri maupun aparat penegak hukum. Ketiga, tidak adanya kesamaan pandangan dan pengertian mengenai pentingnya perlindungan dan penegakan HAKI di kalangan pemilik HAKI dan aparat penegak hukum, baik itu aparat Kepolisian,Kejaksaan maupun hakim.
Dalam praktik pergaulan internasional,HaKI telah menjadi salah satu isu penting yang selalu diperhatikan oleh kalangan negara-negara maju di dalam melakukan hubungan perdagangan dan/hubungan ekonomi lainnya. Khusus dalam kaitannya dengan Amerika Serikat misalnya, hingga saat ini status Indonesia masih tetap sebagai negara dengan status 'Priority Watch List' (PWL) sehingga memperlemah negosiasi.
Globalisasi yang sangat identik dengan free market, free competition dan transparansi memberikan dampak yang cukup besar terhadap perlindungan HAKI di Indonesia.Situasi seperti ini pun memberikan tantangan kepada Indonesia,di mana Indonesia diharuskan untuk dapat memberikan perlindungan yang memadai atas HAKI sehingga terciptanya persaingan yang sehat yang tentu saja dapat memberikan kepercayaan kepada investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Lebih dari itu, meningkatnya kegiatan investasi yang sedikit banyak melibatkan proses transfer teknologi yang dilindungi HAKI-nya akan terlaksana dengan baik, apabila terdapat perlindungan yang memadai atas HAKI itu sendiri di Indonesia.
Mengingat hal-hal tersebut, tanpa usaha sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat, kesadaran akan keberhargaan HAKI tidak akan tercipta. Sosialisasi HAKI harus dilakukan pada semua kalangan terkait, seperti aparat penegak hukum,pelajar,masyarakat,para pencipta dan yang tak kalah pentingnya adalah kalangan pers karena dengan kekuatan tinta kalangan jurnalis upaya kesadaran akan pentingnya HAKI akan relatif lebih mudah terwujud.
Upaya sosialisasi perlu dilakukan oleh semua stakeholder secara sistematis, terarah dan berkelanjutan. Selain itu target audience dari kegiatan sosialisasi tersebut harus dengan jelas teridentifikasi dalam setiap bentuk sosialisasi,seperti diskusi ilmiah untuk kalangan akademisi,perbandingan sistem hukum dan pelaksanaannya bagi aparat dan praktisi hukum,dan lain-lain.
Instrumen Perlindungan
HAKI adalah instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak pada seorang atas segala hasil kreativitas dan perwujudan karya intelektual dan memberikan hak kepada pemilik hak untuk menikmati keuntungan ekonomi dari kepemilikan hak tersebut.Hasil karya intelektual tersebut dalam praktek dapat berwujud ciptaan di bidang seni dan sastra,merek,penemuan di bidang teknologi tertentu dan sebagainya.
Melalui perlindungan HAKI pula, para pemilik hak berhak untuk menggunakan, memperbanyak, mengumumkan,memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan haknya tersebut melalui lisensi atau pengalihan dan termasuk untuk melarang pihak lain untuk menggunakan,memperbanyak dan/atau mengumumkan hasil karya intelektualnya tersebut.
Dengan kata lain,HAKI memberikan hak monopoli kepada pemilik hak dengan tetap menjunjung tinggi pembatasan-pembatasan yang mungkin diberlakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta memberikan perlindungan terhadap karya musik, karya sastra, drama dan karya artistik, termasuk juga rekaman suara, penyiaran suara film dan pertelevisian program komputer. Di samping hak cipta, ada pula hak atas merek yang pada dasarnya memberikan perlindungan atas tanda-tanda (berupa huruf, angka, dan sebagainya) yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga demensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi.
Selain itu juga dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Untuk suatu invensi baru di bidang teknologi, perlindungan paten dapat diberikan.
Selain hak-hak itu, perlindungan diberikan pada unsur-unsur lain dalam HAKI, seperti desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman baru, untuk mencegah pihak lain memanfatkan dengan tujuan komersial tanpa izin sah dari pemegang hak.Dari kesemua hak yang disebutkan di atas, hampir semuanya memerlukan pendaftaran dari si pemilik hak agar dapat memperoleh perlindungan.
Langkah Nonlegal
Berdasarkan praktik, belum begitu memasyarakatnya HAKI menyebabkan perlindungan yang diberikan pemerintah belum optimal. Untuk itu pemilik hak perlu melakukan langkah-langkah non-legal untuk menegaskan kepemilikan haknya, dan juga menegaskan kepada pihak-pihak lain bahwa mereka akan mengambil tindakan yang tegas terhadap segala upaya penggunaan atau pemanfaatan secara tidak sah atas haknya tersebut.
Dalam sebuah seminar, praktisi HAKI, Justisiari P Kusumah menegaskan bahwa upaya perlindungan HAKI di Indonesia tidak cukup dengan menyerahkan perlindungan kepada aparat atau sistem hukum yang ada, tetapi perlu langkah-langkah non-legal. Langkah itu di antaranya adalah pemberian informasi mengenai kepemilikan HaKI oleh pemilik hak, survei lapangan, peringatan kepada pelanggar, dan sebagainya.
Harus kita akui, sampai sekarang keberadaan produk-produk yang melanggar HAKI, khususnya merek dan hak cipta dengan sangat mudah bisa kita dapatkan. Mulai di tempat perbelanjaan kelas bawah hingga mal dan pusat perbelanjaan mewah.Contohnya produk software, musik dan film VCD atau DVD.
Bahkan baru-baru ini di media massa ditemukannya pelanggaran atas merek terhadap produk suku cadang Daihatsu.Beruntung pemilik merek segera melaporkan pemalsuan tersebut ke Kepolisian sehingga ada pelanggar yang bisa diadili di Pengadilan Negari Jakarta Barat dan beberapa kali muncul permohonan maaf dari para pelanggar yang menjual produk palsu tersebut.
Namun apakah upaya pemilik hak atas merek Daihatsu itu mendapatkan respon yang baik dari penegak hukum? Tentunya itulah harapan kita semua. Jika tidak, upaya yang dilakukan pemegang merek akan sia-sia dan itu akan menurunkan upaya penegakan hukum di negeri ini. Karena persoalan tersebut menyangkut investasi dan sorotan dunia internasional dalam menegakkan HAKI di Indonesia.
Pemerintahan baru dalam Kabinet Indonesia Bersatu, hendaknya melihat upaya penegakan hukum sebagai peristiwa yang penting untuk memulihkan citra Indonesia di mata dunia, khususnya mata investor. Sangat diharapkan, pemerintahan baru dapat melanjutkan komitmen dalam penegakan perlindungan HAKI.
waktu lalu, masalah pembajakan yang tidak lepas dari HAKI akan menjadi salah satu agenda untuk segera ditanggulangi, di samping sejuta masalah lain yang tengah dihadapi oleh negeri tercinta ini.
Komitmen aparat pemerintah dan kepolisian, yang merupakan salah satu elemen kunci dalam penegakan HAKI di Indonesia sangat diharapkan konsistensinya.Lembaga peradilan tentu saja tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab atas suksesnya penegakan HAKI di Indonesia.
Maka dari artikel yang telah diangkat diatas,kelompok kami dapat menyimpulkan bahwa masih lemahnya perlindungan atas HAKI di Indonesia.
Banyak sekali pelanggaran yang terjadi di Indonesia baik dari segi penjiplakan atau pelanggaran hak cipta dan pemalsuan,oleh sebab itu HAKI harus dilindungi dengan adanya perlindungan akan HAKI tersebut.

Selain perlindungan atas HAKI yang telah diterapkan ,masing masing individu terutama di Indonesia harus memiliki kesadaran terhadap dirinya sendiri untuk menghormati dan menerapkan hokum yang ada, agar peraturan yang telah dibuat dan dibentuk juga tidak sia – sia .Kami sangat menyayangkan masih ada saja orang yang telah mengetahui peraturan dalam Undang –Undang tersebut masih saja melanggarnya demi keuntungan individu tanpa memikirkan resiko dan dampak yang akan terjadi ,oleh sebab itu kesadaran dari tiap manusia sangat penting untuk mendukung peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia.