Minggu, 01 Oktober 2017

ETHICAL GOVERNANCE

ETHICAL GOVERNANCE

1.      Pengertian Ethical Governance

            Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah nilai-nilai etik pemerintahan yang menjadi landasan moral bagi penyelenggara pemerintahan. Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan  dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.

2.      Landasan Teori

            Rasyid (1999:48-49) berpendapat keberhasilan pejabat pemerintahan di dalam memimpin pemerintahan harus diukur dari kemampuannya mengembangkan fungsi pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan. Karena pelayanan akan membuahkan keadilan dalam masyarakat, pemberdayaan akan mendorong kemandirian masyarakat, dan pembangunan akan menciptakan kemakmuran dalam masyarakat. Inilah yang sekaligus menjadi misi pemerintahan di tengah-tengah masyarakat. Etika pemerintahan sebaiknya dikembangkan dalam upaya pencapaian misi itu. Artinya setiap tndakan yang tidak sesuai, tidak mendukung, apalagi yang menghambat pencapaian misi itu, semestinya dipandang sebagai pelanggaran etik. 

3.      Fungsi Etika Pemerintahan

            Secara umum fungsi etika pemerintahan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan ada dua: 1) sebagai suatu pedoman, referensi, acuan, penuntun, dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan; 2) sebagai acuan untuk menilai apakah keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan itu baik atau buruk, terpuji atau tercela. Widodo (2001:245) menjelaskan bahwa etika mempersoalkan baik dan buruk  bukan benar dan salah tentang sikap, tindakan, dan perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya baik dalam masyarakat maupun organisasi public atau bisnis, maka etika mempunyai peran penting dalam praktek administrasi Negara. Etika diperlukan dalam administrasi Negara. Etika dapat dijadikan pedoman, referensi, petunjuk tentang apa yang harus dilakukan oleh administrasi negara dalam menjalankan kebijakan politik, dan sekaligus dapat digunakan sebagai standar penilaian apakah perilaku administrasi Negara dalam menjalankan kebijakan politik dapat dikatakan baik atau buruk. Karena administrasi Negara bukan saja berkait dengan masalah pelaksanaan kebijakan politik saja, tetapi juga berkait dengan masalah manusia dan kemanusiaan.




4.      Contoh Kasus Pelanggaran Ethical Governance

            Salah satu contoh kasus pelanggaran Ethical Governance adalah kasus korupsi simulator SIM yang terjadi pada bulan Juli tahun 2012. Pada Juli 2012, perseteruan KPK vs Polri kembali terbuka, setelah KPK menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri  Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi di proyek simulator ujian SIM..  Padahal, sebelumnya, Mabes Polri telah menyatakan, setelah melakukan investigasi penyidikan internal, tak ditemukan unsur korupsi di proyek tersebut, yang melibatkan Djoko Susilo.

            Begitu KPK mengumumkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka, terjadilah rentetan kejanggalan yang dilakukan oleh Polri. Tiba-tiba mereka mengumumkan bahwa mereka juga sebenarnya sedang menyidik kasus korupsi yang sama. Berbareng dengan itu mengumumkan lima tersangka versi mereka. Padahal, sebelumnya, berkaitan dengan laporan investigasi Majalah Tempo (edisi 23-29 April 2012: “Sim Salabim Simulator SIM”) tentang dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korlantas Polri, Mabes Polri telah mengirim hak jawabnya dan dimuat di Majalah Tempo edisi berikutnya.

            Surat jawab yang ditulis oleh Kadiv Humas Mabes Polri saat itu, Irjen Pol. Saud Usman Nasution membantah bahwa ada korupsi di proyek tersebut. Di dalam surat itu antara lain disebutkan bahwa Tim Irwil V pada Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri telah mengadakan audit investigasi. Hasilnya, tidak ada korupsi.  “Tidak ada bukti telah terjadi tindak pidana korupsi di Korps Lalu Lintas Polri sebesar Rp 196 miliar terkait dengan pengadaan driving simulator roda dua dan empat …,” demikian Mabes Polri mengawali hak jawabnya yang dimuat Tempo itu.

            Terjadilah saling merebut kewenangan menyidik kasus korupsi tersebut. KPK merasa merekalah yang paling berwenang menyidik kasus tersebut, demikian juga Polri.Polri bahkan sempat melakukan “serangan balik” juga kepada KPK. Upaya kriminalisasi KPK pun kembali dilakukan. Pada 5 Oktober 2012, sejumlah aparat kepolisian mengepung Gedung KPK untuk menangkap salah satu penyidik KPK yang juga berasal dari Polri, Komisaris (Pol) Novel Baswedan. Dia juga salah satu penyidik KPK yang berperan penting dalam pengungkapan kasus Djoko Susilo itu.  Polri beralasan hendak  menangkap Novel karena pada 2004, ketika bertugas di Bengkulu, dia pernah melakukan penganiayaan berat terhadap beberapa tersangka pencuri sarang burung walet di sana.

            Kriminalisai terhadap KPK itu pun kemudian terbukti merupakan hasil rekayasa, Polri sebagai niat  balas dendam mereka kepada KPK. Kejadian ini semakin memanas perseteruan “cicak vs buaya” jilid 2 ini. Publik berseru-seru kepada Presiden SBY untuk segera menjadi wasit lagi untuk menengahi kasus tersebut. Setelah cukup lama perseteruan tersebut dibiarkan terjadi oleh SBY, barulah dia turun tangan menengahi perseteruan KPK vs Polri itu. Lagi-lagi, untuk kedua kali SBY menjadi wasit perseteruan “cicak vs buaya” itu.

            Pada 8 Oktober 2012, dalam pidato khususnya tentang perseteruan KPK vs Polri itu, Presiden SBY menyatakan lima poin yang harus ditaati semua pihak, yaitu, pertama, perkara dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo ditangani KPK, sedangkan Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung. Kedua, keinginan polisi melakukan hukum terhadap Komisaris (Pol) Novel Baswedan tidak tepat dari segi waktu dan cara. Ketiga, pemerintah akan membuat aturan baru tentang penempatan penyidik Polri di KPK. Keempat, revisi UU yang memperlemah KPK tidak tepat. Kelima, Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung diharapkan memperbarui nota kesepahaman yang pernah dibuat.

Berakhirlah kisah “cicak vs buaya” jilid 2 sampai di situ. Djoko Susilo, akhirnya diproses hukum KPK. Dia kemudian terbukti bersalah, sampai di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, dengan dihukum penjara selama 18 tahun.


5.      Penyelesaian / Saran

            Walaupun ada program pembasmian koruptor dapat dilakukan di Indonesia secara baik, menurut saya koruptor itu tidak akan bisa habis sama sekali di Indonesia, akan tetapi setidaknya program basmi koruptor ini akan menekan kehendak berkorupsi di Indonesia pada tingkat yang paling minimal. Dengan keadaan yg memperihatinkan tersebut, saya sebagai anak bangsa yg tentunya sangat menginginkan Negeri ini bersih dari tikus-tikus berdasi mempunyai beberapa saran untuk seseorang atau beberapa orang yg merasa wakil rakyat yang belum melupakan asas dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Saran saya adalah sebagai berikut:

-          Membangun KPK diseluruh Propinsi
dalam tahap pertama SDM-nya diseleksi dari orang-orang terbaik dan idealis disuatu Propinsi yang berlatar belakang pendidikan sarjana hukum dan pastinya mempunyai jiwa nasionalis yang tinggi. Bidang pekerjaan KPK Propinsi adalah menggarap seluruh kasus-kasus korupsi sampai di setiap Kabupaten.

-          Membentuk Kepolisian Khusus KPK
Membentuk Kepolisian KPK yang direkrut, dididik dan dilatih khusus oleh KPK sendiri dan dipersenjatai oleh Negara sehingga memiliki dedikasi, keterampilan dan loyalitas yang kuat, tinggi dan baik kepada KPK, sehingga secara berangsur-angsur KPK tidak lagi bergantung pada SDM Kepolisian RI saja.

-          Tetapkan Hukuman Mati
Tetapkan hukuman mati pada kasus korupsi dalam jumlah manipulasi tertentu, lalu disita seluruh kekayaan terdakwa korupsi untuk negara dan minimal hukuman 20 tahun penjara pada terdakwa yang tidak di tetapkan hukuman mati

-    Menanamkan Doktrin yang Kuat Dalam Bidang Pendidikan Terhadap Generasi Penerus Bangsa Sejak Dini Tentang Dampak Negatif Korupsi

Sumber :